Banyak Terlibat di Ranah Sipil, TNI Akan Tidak Profesional | M88 Thailand, M88 Malaysia

Banyak Terlibat di Ranah Sipil, TNI Akan Tidak Profesional
Prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) melakukan pencarian dan evakuasi korban, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal dunia di Perumahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah, Selasa, 9 Oktober 2018. ( Foto: Istimewa / Puspen TNI )
Yustinus Paat / AMA Selasa, 16 Oktober 2018 | 20:14 WIB

Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko menilai, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlalu banyak di ranah sipil membuat mereka semakin tidak profesional. Pasalnya, TNI tidak fokus menjalankan tugasnya dalam menghadapi ancaman peperangan.

Menurut Diandra, keberadaan militer sebenarnya adalah melawan musuh dalam peperangan. Semakin siap menghadapi peperangan, kata dia, maka semakin profesional militernya.

"Empat tahun terakhir, TNI diharapkan serba bisa bekerja di ranah sipil. Dampaknya, yah semakin tidak profesional," ujar Diandra di acara diskusi CSIS bertajuk "4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK: Kendali Demokratik dan Profesionalisme TNI" di Auditorium CSIS, Jl. Tanah Abang III, Jakarta, Selasa (16/10).

Lebih jauh Diandra menjelaskan, TNI sekarang sudah terlibat dalam banyak hal di ranah sipil mulai dari pengamanan Pemilu, penanganan bencana, distribusi logistik sampai pengawasan implementasi dana desa. Keterlibatan tersebut, kata dia, juga hanya berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) TNI dengan institusi sipil lainnya.

"Dari tahun 2004 sampai sekarang sudah tercatat 40 MOU antara TNI dengan institusi sipil. Padahal, MoU sebagai dasar hukum tidak diakui dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Bisa dikatakan, MoU tersebut melanggar Undang-Undang," tandas dia.

Menurut Diandra, pelibatan TNI di ranah sipil harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan berdasarkan MoU. Selain itu, kata dia, tugas TNI yang diamanatkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tidak boleh dijadikan justifikasi bagi TNI terlibat di ranah sipil.

"Otoritas sipil menganggap keterlibatan militer di dalam ranah OMSP atau ranah sipil sebagai suatu kebiasaan, misalnya pengamanan pemilu dan penanganan gempa. Itu dianggap suatu kebiasaan yang tidak perlu landasan regulasinya. Ini tidak baik untuk Indonesia sebagai negara hukum," terang dia.

Diandra mengingatkan, TNI merupakan satu-satunya institusi yang tidak tergantikan perannya dalam menghadapi peperangan. Jika persoalan sipil lain, seperti distribusi pangan, pengawasan implementasi dana desa, pengamanan pemilu, kata dia, masih ada institusi sipil lain yang bisa mengggantikan, seperti kementerian atau lembaga negara terkait.

"Karena itu, sebaiknya profesionalitas TNI diperkuat. Masih banyak hal yang belum maksimal dikerjakan, seperti modernisasi alutsista, fungsi intelijen, dan penguatan kualitas TNI," pungkas dia.



Sumber: BeritaSatu.com
CLOSE