Peran Perbantuan TNI di Ranah Sipil Masih Dibutuhkan | M88 Thailand, M88 Malaysia

Peran Perbantuan TNI di Ranah Sipil Masih Dibutuhkan
Prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu (Kosatgasgabpad) menurunkan bantuan untuk para korban gempa dan tsunami di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 13 Oktober 2018. ( Foto: Istimewa / Puspen TNI )
Yeremia Sukoyo / AMA Rabu, 17 Oktober 2018 | 11:21 WIB

Jakarta - Kekuatan dan kemampuan yang dimiliki Tentara nasional Indonesia (TNI) masih dibutuhkan dalam melakukan tugas dan pekerjaan sipil yang tidak tertangani. Asalkan, prajurit TNI yang ditugaskan selalu mendapatkan pelatihan khusus dan tidak sampai mengganggu dalam upayanya meningkatkan keterampilan tempur.

"TNI harus laksanakan amanat UU, bila mau dilibatkan pada pekerjaan sipil juga harus diberi pelatihan khusus agar tidak ada kekeliruan dalam bertugas," kata pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati, Rabu (17/10) di Jakarta.

Saat ini, ada banyak pekerjaan sipil yang ditangani oleh pasukan TNI. Mulai dari upaya pemulihan dan penyaluran bantuan di daerah terdampak bencana, hingga ke pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu pengawasan dana desa.

Wanita yang akrab disapa Nuning itu mengakui, jika batalion tempur diperintahkan menggarap lahan, maka fokus tentara untuk latihan dan meningkatkan ketrampilan tempur bisa menurun. Para Babinsa itu bukan tentara yang serba bisa dan mereka tidak dirancang untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan desa.

Dikatakan, Babinsa juga tidak pernah dibekali kemampuan untuk mengelola keuangan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa, termasuk memberikan pendampingannya, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para Babinsa.

"Jika Babinsa ditugaskan mengawasi penyaluran dana desa, maka harus ada terlebih dahulu penataran kepada para Babinsa tentang kemampuan dasar keuangan, akutansi, dan mekanisme pembiayaan," ucapnya.

Dirinya mengingatkan, program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) tidak termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), melainkan tugas TNI untuk melaksanakan pembinaan wilayah pertahanan, sebagaimana diamanatkan di dalam UU.

Karena itu, Babinsa juga harus diberi petunjuk kerja (job description) yang jelas dengan aturan yang jelas tentang kewenangan mereka melakukan pekerjaan sipil.



Sumber: Suara Pembaruan
CLOSE