Jakarta - Polda Jatim akan melayangkan pemanggilan berikutnya kepada Ahmad Dhani (AD). Pentolan grup Dewa itu dijadwalkan kembali diperiksa pekan depan.
“Polda Jatim nantinya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap AD dengan status hukum sebagai tersangka. Polisi belum berencana mengirimkan status cekal terhadap AD ke imigrasi,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prastyo Sabtu (20/10).
Seperti diberitakan Polda Jatim resmi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejak Kamis (17/10). Dhani dianggap melanggar pasal pencemaran nama baik terkait ujaran "Idiot" dalam video yang diunggahnya di media sosial.
Status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap Dhani dan juga saksi-saksi lain.
Sudah beberapa ahli bahasa dan ahli pidana yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk ahli IT. Dhani dijadikan tersangka setelah dilaporkan Ketua KEB-NKRI Edi Firmanto pada Kamis (30/8).
Edi kemudian dilaporkan balik oleh Dhani ke Bareskrim pada Jumat (19/10) dengan tuduhan persekusi.