Dhani Balik Melapor, Polda Jatim: Kami Tidak Terpengaruh | M88 Thailand, M88 Malaysia

Dhani Balik Melapor, Polda Jatim: Kami Tidak Terpengaruh
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018. ( Foto: Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati )
Farouk Arnaz / YUD Sabtu, 20 Oktober 2018 | 20:32 WIB

Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) tidak terpengaruh dengan langkah Ahmad Dhani melaporkan Edi Firmanto ke Bareskrim pada Jumat (19/10) kemarin.

Edi merupakan pelapor dalam kasus di Polda Jatim yang membuat Dhani menjadi tersangka Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Dhani justru Edi lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Itu karena kasus ini bermula saat Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, dihalangi saat hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden.

Kejadiannya pada Minggu, 29 Agustus 2018. Edi - yang juga merupakan caleg Partai Nasdem - dan sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI berdemo sehingga Dhani harus tetap berada di hotel.

Saat di dalam hotel itulah musisi asal Surabaya ini menyampaikan jika mereka yang mengadangnya itu sebagai orang idiot. Video Dhani itu lalu di upload di medsos.

“(Laporan Dhani di Bareskrim tak ada kaitannya). Mau ngeles saja dia,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santoso saat dihubungi Beritasatu.com Sabtu (20/10).

Perwira menengah Polri itu menambahkan jika pihaknya tetap akan memanggil Dhani sebagai tersangka pekan depan dalam kasus idiot itu.

“(Dhani belum kami cegah) karena sementara ini penyidik percaya dengan jawaban penasihat hukumnya. Apabila tidak kooperatif pasti akan kami cekal,” tegasnya.



Sumber: BeritaSatu.com
CLOSE