Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyita telepon genggam Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, sebagai barang bukti kasus penyebaran berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet.
"Bukan disimpan, disita untuk barang bukti," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (26/10).
Penyitaan handphone Nanik terungkap, ketika dirinya mengisi daftar tamu pada saat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini. Kepada petugas jaga, Nanik menyampaikan handphonenya masih berada di penyidik.
"Tidak ada. Saya nggak punya handphone. Handphone saya masih sama polisi," kata Nanik kepada petugas.
Sementara itu, Nanik juga sempat memposting tulisan terkait handphonenya disita penyidik, di akun Facebooknya, pada tanggal 17 Oktober 2018. Pada postingan itu, Nanik membantah kalau telepon genggamnya disita penyidik, melainkan dipinjam.
"Beredar cerita HP saya disita, itu tidak benar. Yg benar adalah dipinjam karena utk diambil foto wajah bonyok RS di HP utk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT -nya gak ada jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto tersebut diambil maka HP akan dikembalikan. Saya gak khawatir dengan HP saya karena gak ada yang luar biasa. Paling yang agak saya keberatan, karena teman -teman suka menghubungi di nomer itu. Tapi setelah saya pikir2 ada hikmahnya juga, saya berhenti dihubungi atau di WA siapa saja. (enak ternyata gak pegang HP)," tulis Nanik.