Diperiksa, Ratna Sarumpaet Tidak Ikut Dikonfrontir | M88 Thailand, M88 Malaysia

Diperiksa, Ratna Sarumpaet Tidak Ikut Dikonfrontir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, 22 Oktober 2018. ( Foto: Antara / Reno Esnir )
Bayu Marhaenjati / YUD Jumat, 26 Oktober 2018 | 19:04 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna Sarumpaet, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan, Jumat (26/10) hari ini.

Kendati diperiksa, Ratna tidak ikut dikonfrontir bersama tiga orang saksi yakni, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Presiden KSPI Said Iqbal.

"Ya konfrontasi itu kan kepentingan penyidik. Artinya pihak-pihak siapa saja yang dikonfrontir ya (wewenang) penyidiklah, bukan kami yang meminta, bukan saksi-saksi yang meminta, itu kan penyidik. Tadi kami hanya dilakukan BAP tambahan. Kalau pihak yang lain-lain kan dikonfrontasi ya, tapi kami enggak," ujar Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, Jumat (26/10).

Dikatakan, pemeriksaan Ratna dengan tiga orang saksi yang dikonfrontasi berbeda ruangan. "Oh nggak (ketemu), kan beda ruangan. Nggak (ikut konfrontir) kalau itu kan otomatis ada pemberitahuan dong ke kami bahwa akan ikut serta dalam konfrontir. Faktanya nggak. Kami hanya mendampingi untuk BAP tambahan," ungkapnya.

"Perlu digarisbawahi dengan tidak ikutnya ibu RS konfrontir, tidak ada keterangan yang miss antara ibu RS dengan saksi-saksi, itu bersesuaian keterangannya. Kan seperti itu," tambahya.

Ia menyampaikan, penyidik meminta keterangan tambahan kepada Ratna soal operasi wajah yang dilakukan di Rumah Sakit Bina Estetika.

"BAP tambahan cuma dikit, sebentar doang. Seputaran tentang masalah hoaks saja. Ya paling seputar itu saja (operasi)," katanya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya, memanggil kembali Nanik S Deyang, Dahnil Anzar Simanjutak dan Said Iqbal untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Penyidik rencananya akan mengkonfrontir para saksi, karena keterangan yang diberikan pada pemeriksaan sebelumnya berbeda-beda.



Sumber: BeritaSatu.com
CLOSE