Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menegaskan kliennya menggunakan dana pribadi untuk membayar biaya operasi wajah, di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Dana pribadi kok. Itu sudah clear and clean. Itu nggak ada masalah, bukan masalah, benar-benar bukan kaitannya sudah clear," ujar Insank, Jumat (26/10).
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Ratna melakukan pembayaran ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika menggunakan rekening BCA 272136xxxx atas nama Ratna Sarumpaet sebanyak total Rp 90 juta. Rekening itu, diduga juga digunakan untuk menerima bantuan buat korban kecelakaan KM Sinar Bangun, di Danau Toba, Sumatera Utara.
Sementara itu, Insank menyampaikan, pihaknya akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kembali menjadi tahanan kota kepada penyidik. Sebab, kondisi kesehatan Ratna menurun selama mendekam di balik terali besi.
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan yang kedua ya, pengalihan status tahanan. Semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi bu Ratna dalam tahanan sakit, kemudian beliau agak susah untuk makan," ungkapnya.
Ia menuturkan, akan mengajukan surat permohonan pengalihan status tahanan, setelah semua saksi diperiksa.
"Begini, tekanan yang ditahan itu kan luar biasa. Artinya kami mengajukan ini berharap pihak penyidik bisa mengabulkan. Hal itu karena alasan kemarin kan jelas saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan, sekarang kan sudah enggak. Bahkan (pemeriksaan) terakhir (saksi-saksi) dikonfrontir, makanya kami pilih waktu yang tepat setelah waktu konfrontir semua saksi selesai diperiksa, kami ajukan," katanya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet, sempat mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan kota kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin (8/10) lalu.
Alasan pengajuan permohonan pengalihan tahanan kota karena melihat sisi kemanusian. Keluarga khawatir dengan kondisi kesehatan Ratna yang sudah berusia 69 tahun, apabila harus mendekam di penjara. Selain itu, Ratna juga harus mengkonsumsi obat agar kondisinya tetap bugar.
Pihak keluarga dan kuasa hukum menjamin kalau Ratna tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum alias kooperatif.
Tapi setelah melakukan analisa dan evaluasi, penyidik tidak mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan kota, dengan alasan penyidik masih memerlukan keterangan tambahan Ratna, terkait pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan.