Pengacara: Saksi Kasus Ratna Diinterogasi Seperti Tersangka | M88 Thailand, M88 Malaysia

Pengacara: Saksi Kasus Ratna Diinterogasi Seperti Tersangka
Dahnil Aznar Simanjuntak. ( Foto: Antara / Indriarto Eko Suwarso )
Bayu Marhaenjati / HA Jumat, 26 Oktober 2018 | 23:58 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung melakukan pemeriksaan silang terhadap tiga orang saksi dalam kasus berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/10).

Mereka adalah Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, Wakil Ketua Tim BPN Nanik S Deyang, dan Presiden KSPI Said Iqbal

Para saksi kemudian mengeluh bahwa penyidik memberikan pertanyaan secara tendensius.

Pengacara para saksi, Hendarsam Marantoko, mengatakan ketiga saksi didampingi tim kuasa hukum dari tim BPN dan Muhammadiyah dalam pemeriksaan silang. Penyidik memberikan 11 pertanyaan selama pemeriksaan.

"Hari ini ada 11 pertanyaan diajukan, terkait dengan masalah dikonfrontir untuk mencari persesuaian keterangan para saksi. Tadi kami berharap sebenarnya itu ada Ibu Ratna juga, ternyata ini hanya untuk para saksi saja," ujar Hendarsam di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan, tidak ada perbedaan pertanyaan yang mencolok antara saksi satu dengan lainnya.

"Tetapi ada beberapa pernyataan yang membuat klien kami kurang nyaman sebenarnya. Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tendensius. Ini harusnya dari sudut pandang kami melihatnya pertanyaan saksi, cuma "rasa tersangka". Nah ini yang menurut kami kurang tepat, sehingga akhirnya klien kami mengkonfirmasi kepada kami apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak," tambahnya.

Ia mengatakan, secara norma seharusnya penyidik tidak boleh memberikan pertanyaan yang tendensius. Polisi harus duduk di jalur hukum dan norma hukum yang ada, sehingga tidak semua orang mempersepsikan ini menjadi masalah politik pada akhirnya.

"Tapi ini kami bicara lagi masalah kewenangan. Kewenangan ini jangan sampai jadi kesewenang-wenangan. Ini yang kami minta juga polsii bersikap objektif dalam perkara ini, hati-hati sekali. Jangan melebihi batas. Melebihi batas itu seperti yang kami sampaikan tadi beberapa pertanyaan yang harusnya hanya menggali terkait ibu Ratna Sarumpaet untuk melengkapi unsur-unsur Ibu Ratna, tapi ini kok tendensinya ke klien kami," katanya.

Namun, Hendarsam menolak menjelaskan pertanyaan apa yang menurutnya tendensius itu.

"Kita nggak bisa, nanti di pengadilan saja. Pada prinsipnya bahwa ada persesuaian keterangan antara ketiga orang saksi tersebut. Secara prinsip nggak ada perbedaan. Jadi mempunyai keterkaitan satu dengan yang lain," ujarnya.

Dahnil Arahkan ke Politik
Sementara itu, Dahnil mengatakan, pertanyaan penyidik pada saat interogasi tidak subtansif dan mengarah seolah-olah mereka adalah tersangka.

"Saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik, itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait itu. Apalagi dalam suasana politik seperti ini. Apalagi kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaan enggak substantif dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka dan kami nggak paham sama sekali," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya akan mengawasi penyidikan kasus ini, sehingga jangan sampai ada upaya mengarahkan kepada hal-hal yang tidak semestinya.

"Kami akan mengawasi hal ini dan apabila ada upaya justru menuduh atau mengarahkan kasus ini kepada hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya, tentunya ini akan mengecewakan banyak pihak. Apalagi rasa ketidakadilan itu bisa kita lihat hari ini secara terbuka. Banyak kasus yang harusnya ditangani dengan cepat ternyata terbengkalai. Banyak tadi contoh kasusnya misalnya kata-kata Ahmad Dhani yang kemudian dianggap tidak pantas, tapi di sisi lain banyak orang menggunakan kata yang sama tapi tidak diapa-apain," terangnya.

"Termasuk hari ini saya kemudian ada hoax yang mengatasnamakan email saya. Itu yang bertebaran di mana-mana dan harusnya polisi bisa menindak dengan cepat tanpa harus ada laporan dan sebagainya. Kasus seperti ini harusnya cepat. Kalau kami mengalami itu lambat sekali. Kami inginkan kasus semacam ini cepat segera dituntaskan karena kami juga punya hak keadilan, jangan sampai kemudian kami seolah-seolah tidak mendapatkan keadilan," tandasnya.



Sumber: BeritaSatu.com
CLOSE