Pembakar Bendera Tersangka, Polri: Buat Apa Demo? | M88 Thailand, M88 Malaysia

Pembakar Bendera Tersangka, Polri: Buat Apa Demo?
Irjen Setyo Wasisto. ( Foto: Antara )
Farouk Arnaz / YUD Rabu, 31 Oktober 2018 | 16:03 WIB

Jakarta - Markas Besar Polri menanggapi rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan unsur lainnya yang akan menggelar Aksi Bela Tauhid 211.

Aksi yang dipicu pembakaran bendera pada saat Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-Alun Limbangan Kabupaten Garut itu akan dipusatkan di depan Istana Kepresidenan Jakarta usai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jumat (2/11).

“Imbauan kita tidak usah demo. Tuntutannya apa? Kalau penegakan hukum, baik yang bawa bendera maupun yang bakar bendera, kan sama-sama sudah diproses hukum. Jadi apa lagi tuntutannya?” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Rabu (31/10).

Seperti diberitakan yang pertama jadi tersangka adalah Uus Sukmana. Dia adalah penyusup sekaligus orang yang membawa bendera ke acara Hari Santri Nasional.

Belakangan polisi juga menetapkan dua oknum Banser sebagai tersangka. Mereka adalah F dan M.

Mereka bertiga dijerat Pasal 174 KUHP. Bunyinya: Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.



Sumber: BeritaSatu.com
CLOSE