Jakarta – Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen Ari Dono Sukamto mengemukakan berbagai tuntutan terhadap pelaku pembakar bendera HTI sudah diproses secara hukum. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka juga telah meminta maaf secara terbuka. Bahkan induk organisasi tempat mereka berkumpul yaitu GP Ansor juga sudah meminta maaf.
“Pelaku pembakaran sudah diproses secara hukum. Kalau masih mau demo lagi, jadi kita semua bertanya tanya siapa mereka ini, kan gitu,” kata Ari usai mengikuti rapat koordinasi mengenai penanganan bendera Tauhid di Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (1/11).
Ia menjelaskan Polri sudah melaksanakan berbagai tuntutan, seruan dan masukan dari berbagai tokoh dan ulama dalam kasus ini. Polri melakukan penegakan hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Meski demikian Polri akan tetap mengkawal aksi masa pada Jumat (2/11) besok. Jumlah pasukan mencapai 14.000 personil yang merupakan gabungan TNI dan Polri.
“Mereka sudah bersurat akan melaksankan unjuk rasa dengan jumlah perkiraan dari mereka 10.000 orang. Kita persiapkan 14.000 orang untuk menjaga,” tegas Ari.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Wiranto meminta masyarakat agar tidak terprovokasi untuk mengikuti aksi unjukrasa bela Tauhid pada Jumat (2/11) besok. Pasalnya persoalan pembakaran bendera Tauhid sudah diproses secara hukum.
“Jangan sampai kita terpancing berbagai provokasi, ajakan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah dilarang yaitu HTI yang telah dibubarkan secara hukum melalui Keputusan Menkumham tanggal 19 Juli 2017,” kata Wiranto.