Jakarta - Moda transportasi di DKI Jakarta merupakan persoalan yang sangat krusial, termasuk soal becak yang belakangan menjadi kontroversi. Upaya pemerintah mendorong operasi becak berawal dari kontrak politik yang sudah terlanjur dibuat tahun lalu.
Becak menjadi sesuatu yang dibenci tetapi juga dirindukan. Hampir 30 tahun silam, para pengemudi becak di Jakarta harus berjuang melawan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Wiyogo Atmodarminto. Kalah melalui jalur hukum, becak pun diberangus. Kemacetan dan kesemrawutan menyebabkan becak harus disingkirkan dari Jakarta. Meski demikian, ada beberapa kawasan yang masih terlihat becak beroperasi, terkadang harus berhadapan dengan aparat pemerintah.
Sekitar tahun 1998-2000, becak kembali diberi ruang masuk Jakarta oleh Gubernur Sutiyoso. Dia melihat, para pengemudi becak dapat menjadi salah satu alternatif pekerjaan kaum miskin kota Jakarta di masa krisis ekonomi. Tidak berlangsung lama, Sutiyoso memberangus becak pada tahun 2001.
Awal 2018 lalu, sejumlah becak bersama pengemudinya dari luar daerah berdatangan ke Ibu Kota Jakarta. Beberapa titik yang tadinya sepi, mulai dibanjiri sejumlah tukang becak yang melayani para penumpang, seperti di kawasan Tambora dan Bandengan, Jakarta Barat. Saat itu, kedatangan becak dari luar Jakarta dibantah oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi itu bukan becak berbondong-bondong datang. Jadi dilakukan pendataan, didata namanya, becaknya, kemudian diberi stiker di becaknya supaya terindentifikasi. Karena dalam rangka mendata berapa sebenarnya jumlah yang beroperasi," ujar Anies pada akhir Januari lalu.
Menurut Anies, rencana menghidupkan lagi becak sebagai salah satu moda transportasi di Jakarta karena masih diperlukan oleh ibu-ibu di kawasan kampung-kampung Jakarta yang berbelanja di pasar. Namun, tidak dapat memanfaatkan ojek ataupun angkutan kota karena banyaknya barang bawaan.
Rupanya, ketika masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub dan Pilwagub) tahun 2017, Anies Baswedan telah menyepakati 'kontrak politik' dengan para pengemudi becak Jakarta.
Rasdulah, salah satu pengurus perkumpulan becak, menjelaskan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama dengan Anies sebelum terpilih sebagai gubernur, pengayuh becak di Jakarta akan memberikan suara kepada Anies dalam pemilihan gubernur Jakarta yang digelar 2017 lalu.
Persyaratan itu, menurut Rasdullah, kemudian disanggupi oleh Anies. Padahal, alat angkut beroda tiga itu sudah dilarang di Jakarta sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) ditandatangani Gubernur Sutiyoso.
Selain tukang becak, Anies juga membuat beberapa kontak politik lainnya, seperti melegalkan kampung-kampung yang dianggap ilegal, penataan kampung kumuh tanpa gusur, serta perlindungan dan penataan ekonomi informal (pedagang kaki lima, nelayan tradisional, dan sebagainya).
Protes sejumlah kalangan seakan-akan bukanlah halangan utama untuk menjalankan kontrak politik. Bahkan, Anies telah membuat revisi Perda 8/2007. Secara garis besar, revisi perda tersebut memberikan kewenangan penuh terhadap Anies untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta.
Berikut beberapa pasal yang tengah diajukan untuk direvisi:
Pertama, menghapus pasal 24 yakni, (1) Setiap orang atau badan yang dalam, melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
Kedua, Pasal 29 diubah. Dengan menghapuskan ayat satu yang memuat aturan larangan membuat, perakitan, penjualan dan memasukkan becak, mengoperasikan dan menyimpan becak atau sejenisnya.
Ayat 1 diubah menjadi etiap orang atau badan dilarang mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan. Sedangkan ayat 2 hingga 4 tetap sama, tidak diubah sama sekali.
Ketiga, Anies menambahkan pasal 29A dalam revisi Perda Tibum. Yakni, (1) Setiap orang atau badan dilarang: a.melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; dan b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
(2) Larangan pengoperasian dan penyimpanan becak dan/atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian larangan pengoperasian dan penyimpanan becak dan/atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Keempat, Anies juga menghapus pasal 62 yang terkait dengan sanksi pengoperasian dan pembuatan becak di Jakarta.
Ada dua ayat yang dihapus. Yaitu, ayat (3). Yang berbunyi, setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hah atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Menghapus juga ayat (4), yang menyatakan setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Terkait usulan revisi ini, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan DPRD DKI tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI melegalkan becak melalui revisi Perda 8/2007.
"Tidak bakalan ada becak di Jakarta. Enggak bakal terealisasi. Saya tidak mau perda itu direvisi,” kata Prasetio, Senin (15/10).Menurut dia, aturan larangan becak yang tertuang dalam Perda itu sudah tepat. Jakarta sebagai Ibu Kota negara harus menerapkan transportasi angkutan massal modern serta manusiawi.