Divonis 9 Bulan Rehabilitasi, Ello Bernafas Lega | M88 Thailand, M88 Malaysia

Divonis 9 Bulan Rehabilitasi, Ello Bernafas Lega
Penyanyi Marcello Tahitoe, tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, 14 Agustus 2017. Penyanyi yang disapa Ello menjalani rehabilitasi sambil menunggu proses hukum selanjutnya. ( Foto: BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao )
Chairul Fikri / CAH Selasa, 16 Januari 2018 | 20:25 WIB

Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello akhirnya harus menerima vonis 9 bulan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1). Hukuman diberikan setelah Ello terjerat kasus narkoba. Sejak ditangkap, Ello harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman menjalani rehabilitasi di RSKO CIbubur Jakarta Timur selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ucap hakim saat pembacaan vonis terhadap Ello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Usai mendengar putusan itu, Ello pun terlihat menarik nafas lega. Dia merasa vonis yang dijatuhkannya itu sesuai dengan harapannya. Namun demikian, Ello sendiri enggan berkomentar saat sejumlah media menanyakan perasaan hatinya usai mendengar keputusan itu.

Kuasa Hukum Ello, Chris Sam Siwu yang juga hadir mendampingi Ello menyatakan lega dengan keputusan yang di jatuhkan kepada Ello.

"Pastinya keputusan ini melegakan Ello. Karena kalau dihitung masa penahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani Ello selama ini sudah empat bulan, artinya Ello hanya tinggal menjalani lima bulan rehabilitasinya. Dan kalau misalnya dalam bulan-bulan ini pasti wajib lapor DNA jadi tetap bisa dikontrol," tutupnya.

Putusan 9 bulan menjalani rehabilitasi ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara selama 1 tahun. Karena menurut JPU, Ello telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang narkoba karena memiliki, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis Ganja.



Sumber: BeritaSatu.com
CLOSE